Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Padang Aro menerima kunjungan wajib pajak usahawan yang ingin mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) miliknya di Kab. Solok Selatan (Senin, 04/11)
Seorang Wajib Pajak Usahawan di wilayah Kabupaten Solok Selatan mendatangi KP2KP Padang Aro untuk meminta pengaktifan kembali NPWP-nya. Berdasarkan keterangan wajib pajak, permohonan pengaktifan NPWP tersebut dilatarbelakangi pengajuan pinjaman yang akan dilakukannya pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Wajib pajak menyampaikan bahwa salah satu persyaratan pengajuan pinjaman adalah NPWP yang berstatus aktif.
Jefri Lokeswara, Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Padang Aro yang bertugas, melakukan pengecekan kesesuaian data pada sistem perpajakan dengan keterangan wajib pajak terkait usaha yang dijalankannya saat ini. Wajib pajak diketahui menjalankan usaha rumah potong ayam dengan omzet lima juta rupiah per bulan. Jefri menyampaikan bahwa untuk melakukan pengaktifan NPWP, wajib pajak dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun 2023, sehingga status NPWP secara otomatis akan berubah menjadi aktif.
Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak diminta untuk mengajukan permohonan permintaan EFIN sebagai Langkah pertama pelaporan SPT Tahunan secara online. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, wajib pajak diarahkan untuk melaporkan SPT Tahunan Tahun 2023 dengan menggunakan formulir SPT 1770 pada laman web pajak.go.id.
Setelah memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan tahun 2023, Jefri menyampaikan bahwa untuk ke depannya, wajib pajak harus menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara rutin setiap tahun dengan jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya.
Jefri berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara tepat waktu, sehingga terhindar dari sanksi administrasi pada kemudian hari.
Pewarta: Rahmi Paradisa Alwanda |
Kontributor Foto: Rahmi Paradis Alwanda |
Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 24 views