Sebanyak 36 peserta dari 20 instansi pemerintah di Kabupaten Tasikmalaya mengikuti Edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya di Aula KPP Pratama Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya (Rabu, 23/10).

Penyuluh Pajak KPP Pratama Tasikmalaya Danial Indrayana dan Wakhidatul Laila Dian Sari menjadi narasumber dalam kegiatan edukasi ini. Kegiatan edukasi tersebut berlangsung pada pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Danial menyampaikan bahwa Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengintegrasikan berbagai layanan yang telah disediakan DJP. Layanan tersebut antara lain, meliputi registrasi, pembayaran, pelaporan, dan layanan perpajakan lainnya.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang akan memudahkan wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya melalui sistem yang lebih terintegrasi,” ujar Danial.

Dalam edukasi ini, peserta melakukan simulasi secara langsung fitur-fitur yang disediakan Coretax, seperti pembuatan bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, pelaporan SPT Tahunan, termasuk fitur baru seperti deposit pajak dan taxpayer ledger.

Selain melalui kegiatan edukasi ini, wajib pajak juga dapat mempelajari Coretax melalui Simulator Coretax pada situs pajak.go.id menggunakan akun DJP Online. Wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya saat menggunakan Simulator Coretax lantaran data yang digunakan bukan data wajib pajak yang sebenarnya, namun data khusus untuk keperluan edukasi.

Pewarta: Fahmi Hidayat
Kontributor Foto: Fahmi Hidayat
Editor: Fanzi SF

*) Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.