Pengurus Kelompok Tani Mamminasae mengunjungi Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang untuk mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan di Kab. Pinrang (Senin, 07/10). Sembari memberikan asistensi pendaftaran NPWP, Petugas KP2KP Pinrang memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dijalankan oleh wajib pajak.
Petugas KP2KP Pinrang Dodik memandu pengurus kelompok tani dalam proses pendaftaran NPWP. Ia mengarahkan untuk mengunggah berbagai dokumen yang diperlukan, seperti Akta Pendirian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP seluruh pengurus, serta Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (SK Kemenkumham).
Setelah proses pendaftaran berhasil, Dodik memberikan penjelasan terkait kewajiban perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan. “Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan setiap tahunnya, dengan jangka waktu paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk melaporkan SPT Tahunan, Wajib Pajak Badan wajib melakukan pembukuan sesuai dengan keadaan sebenarnya. Silakan menyiapkan laporan laba rugi dan neraca ketika nanti melaporkan SPT Tahunannya,” jelas Dodik.
Petugas menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id. “Sebenarnya wajib pajak dapat melaporkan secara mandiri dengan perangkat masing-masing. Namun, apabila terdapat kendala dalam pelaporan tersebut, pintu KP2KP Pinrang selalu terbuka untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya,” terang Dodik.
“Terima kasih banyak sudah dibantu pembuatan NPWP dan dijelaskan kewajiban pajak saya. Pelayanannya sangat ramah dan saya jadi paham terkait pelaporan tahunan,” ucap wajib pajak memberikan apresiasi.
KP2KP Pinrang berharap dengan edukasi yang sudah diberikan kepada wajib pajak dapat memudahkanya dalam menjalankan kewajiban perpajakannya sehingga angka kepatuhan pajak dapat semakin meningkat.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 227 views