Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait penggunaan aplikasi e-PHTB Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Ikatan Notaris Kabupaten Wajo di Kelas Pajak Sengkang, Jl. Nusa Indah No. 2, Wajo, Sulawesi Selatan (Rabu, 23/10).
Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan utama yaitu memberikan informasi terkait kemudahan pelayanan perpajakan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Melalui aturan tersebut, pengajuan validasi PPh Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (PHTB) dapat dilakukan secara online dan mandiri lewat aplikasi e-PHTB di laman pajak.go.id.
Riza Kurniawan, Kepala KP2KP Sengkang memberikan sambutan sebelum acara BIMTEK dimulai.
“Notaris dan PPAT juga memiliki peran penting dalam penerimaan negara. Saya sangat mengapresisasi penuh atas kehadiran Bapak dan Ibu. Harapan saya fitur layanan ini dapat memudahkan para wajib pajak notaris untuk melakukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB,” pungkas Riza. Ia juga menuturkan agar kegiatan ini dapat dijadikan sebagai ruang diskusi dan konsultasi bagi para notaris PPAT di Kabupaten Wajo.
Acara dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Zahir, petugas KP2KP Sengkang mengenai tata cara penggunaan aplikasi e-PHTB. Mulai dari proses registrasi akun melalui laman www.pajak.go.id, pembuatan billing pajak secara mandiri, sampai dengan validasi bukti pembayaran.
“Selama ini, validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB dilakukan secara manual di kantor pajak dan membutuhkan waktu selama tiga hari kerja. Dengan adanya aplikasi e-PHTB ini, para notaris/PPAT diberikan kewenangan dalam penelitian formal secara mandiri dan dapat menerbitkan Surat Keterangan penelitian dengan segera tanpa perlu menunggu jangka waktu seperti permohonan manual,” tambah Zahir.
KP2KP Sengkang berharap dengan diadakannya acara ini, dapat memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi perpajakan dan pemahaman bagi para Notaris PPAT Kabupaten Wajo terkait penggunaan fitur layanan e-PHTB. Dengan demikian, melalui kemudahan dan percepatan layanan perpajakan akan berdampak pula pada peningkatan penerimaan pajak sehingga membantu mewujudkan pajak kuat Indonesia maju.
Pewarta: Achmad Ichsan Sutama |
Kontributor Foto: Hilal Farohi |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views