Salah seorang wajib pajak melakukan konsultasi mengenai tunggakan pajak berkenaan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bersama dengan Petugas Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh di Ruang Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi (Jumat, 18/10).
“Terdapat tunggakan pajak, Pak dari bulan Januari, karena terakhir lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Desember tahun 2023,” ucap petugas pajak. Wajib pajak mengaku lupa melakukan pelaporan sehingga datang ke kantor pajak untuk konsultasi terkait tunggakan pajak tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 Tahun 2007, wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi tidak atau terlambat melakukan pelaporan SPT Masa PPN akan dikenai denda administrasi sebesar 500 ribu setiap bulan.
“Tunggakan ini muncul karena tidak ada pelaporan PPN Pak,” jelas petugas kepada wajib pajak saat sesi konsultasi berlangsung. Setelah itu, petugas pajak juga menjelaskan bahwa jatuh tempo pelaporan SPT masa PPN yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah paling lambat setiap akhir bulan berikutnya dari masa pajak yang mau dilaporkan. Petugas juga menyarankan wajib pajak untuk membuat kode billing agar wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak.
Petugas KP2KP Nanga Pinoh berharap agar semakin banyak wajib pajak yang dapat mengetahui konsekuensi apabila terlambat atau tidak melakukan pelaporan SPT Masa PPN, sehingga ke depannya wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih baik lagi.
Pewarta: Iqbal Pasuja |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Nanga Pinoh |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 1437 views