Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap melaksanakan kegiatan Kelas Pajak Edukasi Coretax di Aula KPP Pratama Cilacap, Kelurahan Tegalreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kab. Cilacap kepada 17 wajib pajak (Kamis,17/10). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB disampaikan secara langsung oleh Tim Edukasi yaitu Muhammad Najib Amrullah, Andono Mitro Adi dan Wahyu Aji Nugroho.
Kegiatan ini merupakan pengenalan Coretax tahap 2 setelah sebelumnya dilakukan Edukasi Coretax tahap 1 pada bulan Agustus hingga September. Pada Tahap 2 ini, edukasi dikemas dalam bentuk praktik langsung aplikasi atas proses bisnis yang berdampak bagi wajib pajak.
Peserta kelas pajak adalah wajib pajak yang telah melakukan pendaftaran melalui tautan pendaftaran yang disampaikan melalui sosial media resmi KPP Pratama Cilacap. Kelas pajak ini direncanakan akan dilaksanakan setiap satu pekan sekali dari bulan Oktober hingga Desember.
Secara keseluruhan akan ada 21 Proses Bisnis pada Coretax. Diantaranya ada 5 proses bisnis yang berdampak bagi wajib pajak yaitu Registrasi (Pendaftaran), Pembayaran, Pelaporan, Layanan dan Edukasi, Taxpayer Account Management. Proses bisnis ini akan tercakup dalam 1 aplikasi yaitu Taxpayer Portal atau Portal Wajib Pajak.
Andono memulai dengan pengenalan Coretax, selanjutnya dijelaskan juga proses yang bisa dijalankan mulai dari proses penunjukan kuasa wajib pajak, pembuatan faktur pajak, deposit pajak hingga SPT Tahunan.
Pada kesempatan ini, dikenalkan media edukasi simulator Coretax. Media ini adalah sarana simulasi pengenalan menu-menu pada aplikasi Coretax yang bersifat interaktif serta dapat diakses dari mana pun, kapan pun dengan menggunakan internet.
“Tidak perlu khawatir akan kerahasiaan dan keamanan data pribadi Bapak Ibu karena simulator Coretax ini menggunakan data khusus untuk keperluan edukasi, bukan data wajib pajak,” imbuh Najib.
Najib berharap melalui kelas pajak ini akan lebih banyak wajib pajak yang mengetahui gambaran atas Coretax, sehingga wajib pajak dapat memanfaatkan secara optimal aplikasi yang disediakan DJP dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Nurul Marifah |
Kontributor Foto: Imam Muslimah |
Editor: Waruno Suryohadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 views