Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan mengunjungi kantor pusat wajib pajak PT RMP yang berlokasi di Jalan Sei Petani, Medan Baru, Kota Medan dan PT BRPL dalam rangka melakukan Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sehubungan dengan wajib pajak tidak atau terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kesawan, Kota Medan (Kamis, 10/10).
Tim KPP Pratama Sidempuan yang bertugas, Penilai Pajak Naomi Sthepani Nainggolan dan Petugas Penilai Imam Baginda Harahap bertemu langsung dengan perwakilan wajib pajak yang mengurus PBB di PT RMP, yaitu Siti Soraya Iskandar selaku Direktur Keuangan dan di PT BRPL, yaitu Immanuel Japar selaku Direktur yang didampingi oleh Konsultan Pajaknya Tono.
"Melalui Pemeriksaan PBB ini diharapakan dapat diperoleh data terkait objek PBB yang belum dilaporkan oleh wajib pajak," ujar Naomi.
Setelah melakukan serangkaian kegiatan dalam rangka Pemeriksaan PBB tersebut, Tim KPP Pratama Sidempuan juga menyampaikan rencana untuk melakukan kunjungan ke lokasi objek PBB PT RMP dan PT BRPL, berupa perkebunan yang berada di Kab. Mandailing Natal.
“Kami berharap wajib pajak taat dalam melakukan kewajiban pengembalian SPOP PBB tepat waktu sehingga tidak perlu dilakukan Pemeriksaan PBB serta terhindar dari pengenaan sanksi administrasi seperti ini,” tutup Naomi.
Pewarta: Fanny Roito Panjaitan |
Kontributor Foto: Naomi Sthepani Nainggolan, Imam Baginda Harahap |
Editor: Nurul |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views