“Kami perlu memastikan lokasi usaha Bapak benar-benar ada dan bisa ditemukan, oleh dari itu kami melakukan verifikasi lapangan. Selain itu, kunjungan ini adalah sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang diajukan oleh Bapak,” ungkap Muhamad Thohir, pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb saat mengunjungi lokasi usaha wajib pajak yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Gang Akasia RT 009, Karang Ambun, Kab. Berau, Kalimantan Timur (Rabu, 18/9).
Kunjungan kerja ini disambut langsung oleh sang direktur perusahaan, Syahriansyah. Menurut penjelasannya, usahanya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak tahun 2023 dan berjalan di bidang konstruksi bangunan. Ia juga mengungkapkan bahwa perusahaannya baru mengajukan permohonan PKP saat ini karena akan bekerja sama dengan Instansi Pemerintah. Wajib pajak juga mengaku bahwa status lokasi usahanya saat ini masih sewa. “Omzet kami belum sampai Rp4,8 miliar tapi sudah ajukan PKP agar dapat bekerja sama dengan Instansi Pemerintah sekaligus memperluas koneksi,” ungkap Syahriansyah.
Wajib pajak mengungkapkan bahwa dirinya belum begitu paham tentang kewajiban perpajakannya. “Saya ada admin yang urus, tapi saya juga mau belajar. Besok saya ke kantor kalau mau konsultasi,” ujar Syahriansyah.
Mendengar ucapan tersebut, Thohir dan tim menjelaskan kewajiban apa saja yang harus dilakukan wajib pajak setelah dikukuhkan sebagai PKP. “Kalau sudah PKP, berarti wajib membuat faktur pajak setiap ada transaksi penjualan,” jelas Thohir. “Wajib pajak juga perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Petambahan Nilai (PPN) maksimal akhir bulan berikutnya. Kalau tidak lapor atau terlambat, akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku,” tambahnya.
Thohir dan tim juga menawarkan wajib pajak untuk melakukan konsultasi secara daring. “Kalau tidak bisa ke kantor, bisa WhatsApp kami saja, Pak. Kalau mau ke Pos Pelayanan Berau juga boleh, nanti ke loket B. Kami buka dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA,” ucap Thohir.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Rahmat Kurnia Saputra |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views