Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menggelar acara Forum Konsultasi Publik dan Apresiasi Stakeholder berupa Tax Gathering di ASTON Serang Hotel & Convention Center, Kota Serang (Rabu, 16/10). Acara ini dihadiri oleh 60 wajib pajak dengan kategori Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan kriteria pembayaran besar dan patuh dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan di tahun 2023.
Tax Gathering Kanwil DJP Banten juga mengundang para stakeholder antara lain 3 universitas dan 5 asosiasi, di antaranya Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kamar Dagang dan Industri Banten, Gabungan Asosiasi Pengusaha Provinsi Banten, Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (Pertapsi) Prov. Banten, dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia wilayah Banten.
Mengusung tema “Sinergi Membangun Negeri Wujud Bakti Pada Pertiwi”, acara ini bertujuan untuk membangun komunikasi dan hubungan baik dengan stakeholder, meningkatkan penerimaan pajak, meningkatkan citra dan reputasi positif untuk DJP, dan memberikan apresiasi pada wajib pajak atas kontribusinya.
Kepala Kanwil DJP Banten Cucu Supriatna membuka acara Tax Gathering dengan menyampaikan laporan kinerja Kanwil DJP Banten tahun 2023. Target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp68.286.527.185.000 dan berhasil dicapai dengan total penerimaan sebesar Rp70.870.130.137.712 atau setara dengan 103,78%. “Target penerimaan pajak tersebut tidak mungkin dicapai tanpa sinergi yang baik antar seluruh stakeholder sesuai peran dan kontribusinya masing-masing,” ujar Cucu Supriatna.
“Kami berharap Tax Gathering 2024 ini dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak Kanwil DJP Banten tahun 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp77.846.907.225.481,” tutup Cucu Supriatna.
Pj. Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Banten mewakili Pj. Gubernur Banten Usman Assidiqi Qohara menyampaikan sambutannya. Ia menekankan bahwa penerimaan pajak yang dihimpun oleh DJP ini akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah baik dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Tax Gathering ini juga memberikan edukasi mengenai Coretax dengan memperkenalkan Aplikasi Simulator Terpandu Coretax. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang baru memberikan kemudahan bagi pengguna, baik internal maupun eksternal. Coretax meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP, seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, pelaporan, dan lainnya.
Pewarta: Rahono Bagus Putro |
Kontributor Foto: Rahono Bagus Putro |
Editor: Satriyono Sejati |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views