Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit melaksanakan sosialisasi perpajakan tentang hak dan kewajiban pengelola dana desa di Kecamatan Tasik Payawan dan Kecamatan Kamipang, Kabupaten Katingan, Kalimatan Tengah (Rabu, 11/9).

Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari di Kantor Kecamatan ini dihadiri 19 kepala desa di Kecamatan Tasik Payawan, dan 15 kepala desa beserta sekretaris desa di Kecamatan Kamipang. Kepala KPP Pratama Sampit Heri Widiyanto turut hadir pada kegiatan ini didampingi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Sampit Ahmad Andhika dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kasongan Sunarto.

Penyampaian materi dilakukan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Sampit Yaeri Laia. Pada sesi pertama, materi yang disampaikan adalah aspek perpajakan bagi pengelola dana desa seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terkait dengan pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi, PPh Pasal 22 terkait dengan pemungutan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan pembelian barang, PPh Pasal 23 terkait dengan pemungutan atas penggunaan jasa atau sewa, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehubungan dengan belanja, dan PPh pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Sesi kedua adalah sesi tanya jawab dan diskusi. Dalam kesempatan ini salah satu peserta sosialisasi menyampaikan pertanyaan, "Bagaimana kita dapat memenuhi kewajiban pajak yang telah lewat, karena kita sebagai kepala desa masa jabatannya terbatas, sedangkan pada masa jabatan sebelumnya masih ada kewajiban pajak yang belum dilakukan?”.

"Bagaimanapun, terkait kewajiban perpajakan ini sudah menjadi tanggung jawab bagi pengelola dana yang didapat dari pemerintah, jika memang masih terdapat kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan sudah menjadi tanggung jawab bagi pengelolanya, maka dari itu kami siap membantu Bapak dan Ibu sekalian dalam memenuhi kewajiban perpajakan," jelas Yaeri.

Heri Widiyanto berharap ketertiban dalam pemenuhan kewajiban perpajakan akan selalu dijaga, karena dari pembayaran pajak yang masuk ke kas negara nanti manfaatnya akan kembali ke kita melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Pewarta: Irfan Ady Ghufron
Kontributor Foto: Irfan Ady Ghufron
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.