Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan penyuluhan langsung kepada wajib pajak dan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) dengan mengunjungi beberapa titik lokasi sentra ekonomi di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko (Selasa, 3/9).
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) Berbasis Kewilayahan adalah kegiatan pengumpulan data lapangan yang dilakukan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas pengawasan berbasis kewilayahan atau pegawai lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan cara menyisir seluruh bidang, persil, unit, atau lokasi yang meliputi seluruh wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP), menggunakan peta kerja sebagai dasar pelaksanaan KPDL.
Dheanggi Sulistyo Putri selaku Pelaksana KP2KP Mukomuko mengunjungi langsung tempat kegiatan usaha dan melakukan wawancara secara langsung kepada wajib pajak maupun calon wajib pajak. Hasil wawancara tersebut kemudian dituangkan dalam formulir KPDL. Selain wawancara, petugas juga memberikan edukasi dan pemahaman atas kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak.
“Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan peling lambat 31 Maret setiap tahunnya walaupun wajib pajak memiliki omset dibawah Rp.500.000.000”, ujar Dheanggi pada edukasi yang diberikan. “Hal itu dilakukan untuk menghindari sanksi denda yang diberikan jika kita tidak melaporkan SPT Tahunan tepat waktu,” ungkap Dheanggi menambahkan.
Adapun, berdasarkan hasil dari penyisiran yang dilakukan masih terdapat wajib pajak yang belum mengetahui tentang kewajiban perpajakannya. Salah satu kewajiban perpajakan yang dimaksud adalah kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan dan membayar PPh final apabila omzet UMKM di atas 500 juta.
"Wajib pajak dihimbau untuk menghubungi KP2KP Mukomuko apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai kewajiban perpajakannya, baik melalui media sosial maupun melalui whatsapp center KP2KP Mukomuko di nomor 0811730328," tutup Dheanggi.
Pewarta: Dheanggi Sulistiyo Putri |
Kontributor Foto: Patrissius Ardianta Rain Morron |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views