Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menerima kunjungan dari wajib pajak dengan tujuan konsultasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan (Senin, 2/9).

ML yang merupakan Wajib Pajak Usahawan yang terdaftar sejak tahun 2019 mendatangi KP2KP Sidrap untuk meminta asistensi pelaporan SPT Tahunan 2023. “Tahun kemarin saya lupa lapor pajak, Bu. Mohon bantuannya,” lontar ML kepada petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Dalam konsultasinya, petugas TPT Reiza menanyakan pencatatan omzet wajib pajak yang akan dilampirkan dalam SPT Tahunan. Tuan ML tampak bingung dengan pertanyaan yang disampaikan petugas. “Pencatatan omzet itu yang seperti apa, Bu?” tanya ML.

Menanggapi hal tersebut, Reiza menjelaskan bahwa menurut Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang masih tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib menyelenggarakan pencatatan. “Sehingga pencatatan omzet ini menjadi salah satu kewajiban yang penting untuk dilakukan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Reiza menyampaikan bahwa tidak terdapat ketentuan khusus yang mengatur format pencatatan omzet. Namun, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pencatatan harus dilakukan secara kronologis dan sistematis berdasarkan tanggal diterimanya peredaran bruto. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Melakukan Pencatatan dan Kriteria Tertentu Serta Tata Cara Menyelenggarakan Pembukuan untuk Tujuan Perpajakan.

“Pencatatan dilakukan secara teratur dan setidaknya memuat data jumlah omzet yang diterima wajib pajak setiap bulan/masa pajak dalam satu tahun pajak, penghasilan bersifat final, dan penghasilan tidak final,” jelas Reiza.

Menyelesaikan penjelasannya, Reiza kemudian memandu dan memberikan contoh pembuatan pencatatan omzet wajib pajak. Pada akhir konsultasi, ML mengucapkan terima kasih atas edukasi yang diberikan. “Terima kasih, Bu. Saya sudah paham dan insya Allah siap mencatat omzet saya mulai tahun ini,” ucap ML berkomitmen.

 

Pewarta: Elsa Evelina
Kontributor Foto: Elsa Evelina
Editor: Ruth Grace Priscilla

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.