Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan kunjungan ke kantor pemasaran salah satu wajib pajak badan sektor real estat yang berlokasi di Kecamatan Samata, Kabupaten Gowa (Senin, 12/8). Kunjungan ini dilakukan oleh Account Representative (AR) Ninis Zakiyah Fatmawati dengan didampingi oleh AR Wahyu Dwiyono.
Wajib Pajak (WP) Real Estat tersebut yang kantor pemasarannya berada di wilayah Kelurahan Romangpolong merupakan perusahan yang berfokus pada penjualan tanah kavling syariah di Kawasan Wisata Air Terjun Gowa dan saat ini sedang melebarkan usahanya ke daerah lain.
Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka pemantauan dan pengawasan serta untuk menyampaikan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Tujuan kunjungan ini adalah untuk melakukan profiling WP agar para AR lebih memahami dan mengenali WP yang mereka tangani,” jelas Ninis.
Selama kunjungan, petugas KPP Pratama Bantaeng juga memberikan pemahaman lebih detail mengenai kewajiban perpajakan bagi WP real estat serta melakukan klarifikasi atas data perpajakan yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan kunjungan ini merupakan salah satu bagian dari upaya KPP Pratama Bantaeng untuk meningkatkan komunikasi dan pemahaman terkait proses bisnis WP, serta memastikan bahwa WP telah mengetahui dan memahami sepenuhnya kewajiban perpajakannya. Dengan demikian, diharapkan tingkat kepatuhan pajak akan meningkat di masa depan, khususnya di sektor real estat.
Pewarta: A. Nur Afni Awalia |
Kontributor Foto: A. Nur Afni Awalia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views