Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba menerima kunjungan Wajib Pajak Badan sektor pertambangan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Masamba (Senin, 23/9). Wajib Pajak Badan tersebut datang untuk berkonsultasi mengenai pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Salah satu pengurus Wajib Pajak Badan tersebut menyampaikan bahwa perusahaannya sedang mengikuti tender dan harus memiliki SKF sebagai salah satu syarat untuk mengikuti tender tersebut. SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai kepatuhan wajib pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu. Diana Kusuma Dewi selaku petugas TPT menjelaskan bahwa pengajuan SKF sudah bisa diajukan secara online.  Ketentuan lebih lanjut mengenai SKF, telah dijelaskan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.

“SKF ini sekarang bisa diajukan secara online melalui laman pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun terakhir, Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk tiga masa pajak terakhir untuk  Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak mempunyai utang pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang terdaftar, dan tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana,” jelas Diana.

Setelah diteliti kelengkapan persyaratannya, Wajib Pajak Badan tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh SKF. Wajib Pajak Badan tersebut juga dapat mengajukan langsung SKF karena sudah memiliki akun pajak.go.id.

“Saya sudah punya akun pajak.go.id, selanjutnya bagaimana caranya dan apakah bisa dibuka melalui HP saja?” tanya wajib pajak.

Diana menyampaikan bahwa pajak.go.id bisa diakses menggunakan smartphone dan memandu tata cara pengajuan SKF, dimulai dari masuk ke akun pajak menggunakan NPWP dan kata sandi. Lalu, pilih tab menu profil dan pastikan info Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) telah diaktifkan. Setelah itu, info KSWP akan muncul pada tab menu layanan dan pilih ikonnya. Langkah terakhir, pilih SKF pada bagian profil pemenuhan wajib pajak. Apabila semua indikator telah terpenuhi, pilih keperluan pencetakan SKF dan tekan tombol cetak SKF. SKF otomatis akan terunduh.

Setelah, asistensi pengajuan SKF secara online berakhir, pengurus Wajib Pajak Badan tersebut berterima kasih kepada seluruh petugas TPT karena telah membantu pengajuan KSWP-nya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan layanan bagi seluruh wajib [ajak melalui mekanisme online. Diana berharap layanan online yang diberikan DJP dapat dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh wajib pajak, khususnya yang ada di wilayah Luwu Utara sehingga wajib pajak tidak perlu mendatangi langsung dan membawa banyak berkas ke KP2KP Masamba.

 

Pewarta:Diana Kusuma Dewi
Kontributor Foto:Diana Kusuma Dewi
Editor: Muhammad Irfan Nashih

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.