Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotamobagu memberikan edukasi kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diundang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Utara (Selasa, 8/10). Kegiatan ini merupakan bagian dari acara Sosialisasi dan Fasilitasi Sertifikasi TKDN-IK Tahun 2024 yang berlangsung pada tanggal 8-9 Oktober 2024 di Desa Popodu, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku UMKM agar dapat memenuhi standar industri nasional melalui sertifikasi TKDN-IK, sekaligus memastikan mereka memahami aspek kewajiban pajak yang harus dipenuhi sebagai bagian dari keberlanjutan bisnis yang sehat. Dalam paparannya, Penyuluh KPP Pratama Kotamobagu Bayu Anggala Putra menjelaskan dengan rinci mengenai kewajiban perpajakan UMKM yang dirangkum dalam slogan 5M, yaitu mendaftarkan NPWP, mencatat penghasilan usaha, menghitung pajak penghasilan, menyetorkan pajak penghasilan, dan melaporkan SPT Tahunan.
"Mendaftarkan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs ereg.pajak.go.id. Setelah memiliki NPWP, para pelaku UMKM wajib membuat pencatatan omzet usaha setiap bulan," ujar Bayu.
Bayu menekankan bahwa perhitungan pajak penghasilan UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat batasan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp 500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
"Jadi, jika omzet usaha Wajib Pajak Orang Pribadi dalam satu tahun kurang dari Rp 500 juta, maka penghasilan usaha tersebut tidak dikenakan pajak," imbuh Bayu.
Bayu juga menjelaskan mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan bagi setiap wajib pajak yang sudah memiliki NPWP.
"Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Maret, sementara untuk Wajib Pajak Badan batas waktunya adalah akhir April," ujarnya.
Bayu pun mengingatkan bahwa keterlambatan atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha.
"Dengan memahami kewajiban perpajakan, para pelaku UMKM dapat menjalankan usahanya dengan lebih terstruktur dan sesuai regulasi yang berlaku, serta terhindar dari masalah hukum di masa depan," ujar Bayu dalam presentasinya.
Setelah penyampaian materi, acara dilanjutkan dengan pendampingan bagi para pelaku UMKM yang belum memiliki NPWP. Tim dari KPP Pratama Kotamobagu memberikan bimbingan pembuatan NPWP secara langsung di lokasi.
Kegiatan sosialisasi ini bagi Bayu diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan daya saing UMKM lokal, tidak hanya dari sisi produksi dan sertifikasi, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dengan demikian, UMKM di wilayah Bolaang Mongondow Selatan diharapkan dapat berkembang lebih baik dan bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Pewarta: Bayu Anggala Putra |
Kontributor Foto: Bayu Anggala Putra |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views