Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menggelar edukasi perpajakan tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan bagi Para Wajib Pajak Badan Baru Terdaftar di Lampung Selatan yang bertempat di Aula KP2KP Kalianda, Jalan Indra Bangsawan Nomor 42, Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, Lampung (Kamis, 10/10). Kegiatan ini diikuti oleh 40 perwakilan Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Kegiatan edukasi perpajakan ini merupakan perwujudan sinergi antara KPP Pratama Natar dengan wajib pajak di wilayah kerjanya dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, mulai dari mendaftarkan diri memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menghitung dan membayar pajaknya, sampai melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 s.d 12.00 WIB ini diawali dengan sambutan Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno, sambutan Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Natar Dwi Hariyanto, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pelaksana KPP Pratama Natar Jecki Yulianto.
Dalam sambutannya, Didik mengatakan, “Kegiatan sosialisasi ini diberikan kepada para Wajib Pajak Badan yang baru terdaftar. Maka dari itu, kami berharap Bapak/Ibu bisa menjadi wajib pajak yang patuh dan menjadi contoh bagi para Wajib Pajak Badan yang lainnya.”
Materi yang disampaikan oleh Jecki merupakan materi yang berisi cara mendaftarkan diri memiliki NPWP, bagaimana cara menghitung dan membayar pajaknya, dan bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan.
"Kewajiban berNPWP salah satunya melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal tanggal 30 April di setiap tahunnya. Jika Bapak/Ibu terlambat, akan mendapatkan sanksi administrasi berupa denda sebesar 1 juta rupiah," jelas Jecki.
Sulistyo salah satu peserta kegiatan menyampaikan kesan dari kegiatan tersebut.
“Terima kasih kepada KPP Pratama Natar dan KP2KP Kalianda yang sudah mengadakan kegiatan edukasi ini. Sangat bermanfaat dan membantu kami dalam memahami hak dan kewajiban perpajakan yang seharusnya kami lakukan,” ucap Sulistyo.
Dengan adanya kegiatan tersebut, Pelaksana KPP Pratama Natar Jecki Yulianto berharap para Wajib Pajak Badan baru yang terdaftar di Lampung Selatan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, serta tidak merasa kesulitan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Semoga dengan materi yang telah saya sampaikan, dapat menjadi pengingat Bapak/Ibu sekalian dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan badannya," tutup Jecki.
Pewarta: Rizki Wira Pamungkas |
Kontributor Foto: Sanyya Dewi Cantika |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views