Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli, bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tolitoli, menyelenggarakan Kelas Pajak (Jumat, 20/9). Kegiatan dilaksanakan di Aula BPKAD Tolitoli dan mengundang 26 bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kabupaten Tolitoli. Penyuluh Pajak yang bertugas pada kegiatan ini yaitu Amshar Masso dan Syarief Nur Maulana.
Materi yang disampaikan seputar hak dan kewajiban perpajakan OPD. Saat ini, OPD Kabupaten Tolitoli sudah cukup baik terkait kepatuhan penyetoran pajak namun masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu Syarief kembali menegaskan terkait transaksi atau belanja apa saja yang harus dipotong atau dipungut pajak, kapan harus dilakukan pemotongan atau pemungutan, serta batas waktu penyetorannya.
Syarief juga menjelaskan terkait kewajiban pembuatan bukti potong dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Hal ini dikarenakan masih banyak dari bendahara OPD yang belum membuatkan bukti potong dan melaporkannya padas SPT Masa apabila terjadi pemotongan atau pemungutan pajak.
Kelas Pajak berlangsung hampir tiga jam dan diikuti dengan antusias oleh seluruh peserta. Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab. Beberapa wajib pajak mengajukan pertanyaan seputar materi yang telah disampaikan.
Najaruddin, Kepala BPKAD Tolitoli, berharap bahwa kerja sama baik ini akan terus berlanjut guna menggenjot kepatuhan perpajakan di wilayah Kabupaten Tolitoli, mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolitoli sangat bergantung pada transfer dana alokasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sedangkan sumber terbesar APBN adalah pajak. Pajak yang telah dibayarkan juga akan kembali kepada kita dalam bentuk APBD.
Tak lupa, Syarief juga menjelaskan kepada bendahara OPD untuk tidak sungkan berkonsultasi kepada KPP Pratama Tolitoli baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi yang ada.
Pewarta: Pratiwi Indarti |
Kontributor Foto: M. Syarief Nur Maulana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views