
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tamansari bekerja sama dengan Kelurahan Tamansari mengadakan Kelas Pajak Pelaporan SPT Tahunan kepada para Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) bertempat di Ruang Serbaguna Kelurahan Tamansari, Jakarta Barat (Selasa, 9/11).
Materi kelas pajak disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tamansari Adisti Mega Puspita Mila Sari. Adisti menjelaskan tentang kewajiban wajib pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan.
“Bapak dan Ibu sebagai petugas PPSU tentu memiliki penghasilan tiap bulan, dan memiliki NPWP yang statusnnya aktif. Maka dari itu, Bapak dan Ibu memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilan yang diterima, pajak yang telah dipotong jika ada, dan harta serta utang yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Pelaporan tersebut dilakukan secara online melalui e-Filing di DJP Online paling lambat tiga bulan sejak berakhirnya tahun pajak atau pada umumnya tanggal 31 Maret,” ujar Adisti.
Selain memberikan materi terkait dengan pelaporan SPT Tahunan, Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Tamansari juga membantu para petugas PPSU untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-Filling. Kegiatan berakhir setelah para petugas PPSU selesai dibantu melaporkan SPT Tahunannya.
Adisti mengatakan bahwa ia berharap dengan adanya kelas pajak ini, wajib pajak terutama petugas PPSU dapat melaporkan SPT Tahunan secara mandiri dan tidak melewati jatuh tempo.
“Bapak dan Ibu para petugas PPSU, setelah kelas pajak ini saya harap tahun depan Bapak Ibu dapat melaporkan SPT Tahunannya secara mandiri dan yang lebih penting lagi Bapak Ibu melaporkan SPT Tahunan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 31 Maret,” tutup Adisti.
Pewarta: Dafit Khoirul Rusda |
Kontributor Foto: Iqbal Pratama |
Editor: Syarifah S. R. |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 views