Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang menerima kunjungan bendahara Sekolah Dasar Negeri (SDN) 169 Duampanua di Helpdesk KP2KP Pinrang (Selasa, 3/9). Kunjungan ini dalam rangka untuk berkonsultasi mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekolah miliknya yang berstatus hapus atau biasa disebut DE.
WS, selaku bendahara sekolah, menyampaikan, “Selamat pagi, saya ingin bertanya NPWP mana yang saya gunakan karena NPWP Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah tidak bisa saya pakai. Mohon petunjuknya.”
Dengan senyum manisnya, Pelaksana KP2KP Pinrang, Suriya, menjawab pertanyaan wajib pajak. “SDN 293 Pinrang dapat membuat NPWP Subunit karena di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang,” jawab Suriya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2021 yang menyatakan bahwa instansi pemerintah berhak menunjuk unit pelaksana di bawahnya sebagai subunit organisasi dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Suriya pun dengan sigap memandu wajib pajak dalam pembuatan NPWP Subunit menggunakan akun DJPOnline Dinas Pendidikan. “Silakan disiapkan terlebih dahulu NPWP lama yang telah dihapus, dokumen penunjukan bendahara pengeluaran atau penerimaan, NPWP penanggung jawab, dan NPWP bendahara,” jelas Suriya. Ia pun menjelaskan layanan apa saja yang bisa dilakukan melalui laman subunitip.pajak.go.id.
WS memberikan apresiasi atas penjelasan yang diterima. “Saya sangat berterima kasih atas penjelasan dan bimbingan yang diberikan oleh Ibu Suriya. Informasi yang saya dapat sangat jelas dan memudahkan saya untuk mengurus NPWP Subunit ini,” ungkap WS.
Di akhir sesi konsultasi, Suriya pun memperkenalkan layanan konsultasi daring KP2KP Pinrang melalui Whatsapp pada nomor 0421-921566 dan direct message Instagram pada akun @pajak.pinrang. Pajak Pinrang berharap penjelasan yang diberikan dapat membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views