Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalanbun bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Bulik mengadakan kegiatan Layanan di Luar Kantor (LDK) yang bertempat di Aula Kantor Desa Purwareja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau (Senin, 27/5).
Kegiaan layanan di luar kantor tersebut menyasar Wajib Pajak Usahawan. Okeng, salah satu Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hadir dalam kegiatan tersebut untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. “Selamat pagi pak, minta tolong dicek, apakah saya sudah lapor pajak atau belum?” tanyanya. “Setelah saya cek di sistem, bapak belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023. Mohon dibantu data penghasilan perbulan selama tahun 2023, daftar harta, pinjaman dan juga anggota keluarga ya pak”, ujar Penyuluh KP2KP Nanga Bulik Dimas.
Okeng dan wajib pajak lainnya mengaku terbantu dengan kegiatan tersebut, apalagi wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak UMKM dengan omzet dibawah Rp500 Juta dalam setahun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022. Tidak hanya asistensi pelaporan SPT Tahunan, layanan yang diberikan dalam kegiatan tersebut antara lain pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP, dan konsultasi perpajakan. Dengan semakin banyaknya Wajib Pajak Usahawan yang melaporkan SPT Tahunan, semakin meningkat pula kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Lamandau.
Di akhir kegiatan, Okeng mengucapkan terima kasih kepada tim KPP Pratama Pangkalanbun dan KP2KP Nanga Bulik yang sudah membantunya dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. KPP Pratama Pangkalanbun juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Desa Purwareja yang telah memberikan ijin tempat sehingga kegiatan berjalan dengan lancar.
Pewarta: Dimas Wihandoko |
Kontributor Foto: Roberto Mian Hernowo Adi |
Editor: Safira L. Sejati |
- 72 views