Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bersama PT Pupuk Indonesia Lampung menyelenggarakan kegiatan Edukasi Perpajakan terkait Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan Tahun 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh 76 perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Persekutuan Komanditer (CV), dengan total peserta mencapai 152 orang. Acara ini diselenggarakan di Aula Rafflesiger Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung (Selasa, 23/4).
Acara ini dibuka oleh Endartana Dwi Nugroho, Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi yang mewakili Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung. Selain itu, hadir pula Manajer Penjualan Lampung 1, Eko Winarto, dan Manajer Penjualan Lampung 2, Eduwarsyah, dari PT. Pupuk Indonesia.
Fuad Wahyudi Anthonie, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, memberikan edukasi kepada distributor pupuk di Provinsi Lampung tentang tata cara pengisian SPT Tahunan 1771 Wajib Pajak Badan menggunakan e-form. Materi yang disampaikan juga mencakup objek pajak, penghasilan yang dikenai pajak, biaya yang boleh dikurangkan, penyusutan, amortisasi fiskal, serta rekonsiliasi fiskal.
Selanjutnya, Ishak, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, menjelaskan tentang tata cara penghitungan pajak penghasilan Wajib Pajak Badan dan pelaporan SPT Tahunan Badan menggunakan e-Form. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, Ishak berharap wajib pajak dapat memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai kewajiban perpajakan dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang proses pelaporan SPT Tahunan Badan.
"Ini adalah upaya konkret dari DJP Bengkulu dan Lampung serta PT Pupuk Indonesia Lampung dalam meningkatkan kesadaran perpajakan dan kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha serta memastikan pelaporan dilakukan secara benar dan tepat waktu," ucap Ishak.
Pewarta: Fanisya Nashvira |
Kontributor Foto: Imam Dharmawan |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 23 views