Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung hadir dalam podcast radio bersama OrbanFM 90.0 Palembang di Jalan Mayor Salim Batubara Lrg. Kelapa 1 No. 268c Sekip Pangkal Palembang dengan topik bahasan SPT Tahunan (Jumat, 22/3).

Podcast ini dihadiri Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Teguh Pribadi Prasetya. Kegiatan ini berjalan menarik terutama diskusi perpajakan dengan host OrbanFM bersama Kak Icha.

Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung menghimbau kepada seluruh Sahabat Orban (pendengar OrbanFM) untuk segera melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, tanggal 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi dan tanggal 30 April bagi wajib pajak Badan. 

Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Selatan membuka Layanan Di Luar Kantor (LDK) di beberapa tempat agar memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. 

Wajib Pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dapat melakukan pelaporan hingga tanggal 30 dan 31 Maret 2024 dimana seluruh Kantor Pajak tetap buka.

"Ayo segera laporkan SPT Tahunan anda dengan benar, lengkap, dan jelas karena membayar pajak merupakan bukti cinta tanah air," ujar Teguh Pribadi Prasetya.

 

Pewarta: Maulana Bimantara
Kontributor Foto: Maulana Bimantara
Editor: Riznandi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.