Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY) berkolaborasi bersama Tax Center Universitas Kristen Duta Wicana (UKDW) mengadakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Tarif Efektif Rata-Rata Pajak Penghasilan Pasal 21 di Ruang Dr. Rudi Budiman, UKDW, Kota Yogyakarta (Jumat, 22/3). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai 11.00 WIB.

Edukasi perpajakan yang dilakukan secara luring ini dihadiri sekitar 107 peserta yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat umum mitra Tax Center UKDW. Fungsional Penyuluh Pajak Firstiyana Amin Ningno menyampaikan materi tentang pemadanan NIK-NPWP, kewajiban perpajakan secara umum (daftar, hitung, bayar, dan lapor), serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyelenggaraan pojok pajak di Tax Center UKDW, sehingga para peserta yang sudah menerima materi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dapat langsung melaporkan SPT Tahunannya. Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta serta Relawan Pajak UKDW juga turut terjun langsung membantu asistensi pelaporan SPT Tahunan.

Dengan adanya kegiatan ini, Tim Edukasi Kanwil DJP DIY berharap agar para peserta dapat memahami peraturan  perpajakan sehingga  pemenuhan kewajiban perpajakan dan tingkat kepatuhan masyarakat dapat meningkat.

 

Pewarta: Jessica Winda Prima
Kontributor Foto: Jessica Winda Prima
Editor:Wiwin Nurbiyati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.