Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo menyelenggarakan kegiatan Pojok di City Market, Kota Palopo (Sabtu, 2/3).
Pojok Pajak kali ini dilakukan saat akhir pekan selama dua hari yaitu tanggal 2 Maret 2024 sampai dengan 3 Maret 2024 untuk mempermudah wajib pajak yang tidak sempat ke kantor pajak saat di hari kerja.
Wajib pajak antusias mengikuti kegiatan ini dengan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dipandu oleh petugas pajak KPP Pratama Palopo. “ Tujuan utama saya data ke City Market ini untuk belanja kebutuhan rumah, namun ternyata ada layanan Pojok Pajak disini sehingga saya manfaatkan kesempatan ini untuk lapor SPT Tahunan,” jelas salah satu wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, banyak wajib pajak mengeluh terkait lupa kode Electronic Filing Idendtification Number (EFIN), petugas pajak KPP Pratama Palopo sigap dengan langsung melakukan cek kode EFIN. “Apabila wajib pajak lupa kode EFIN makan dapat melakukan permohonan melalui email, aplikasi M-Pajak, dan datang langsung ke Kantor Pajak terdekat,” jelas petugas pajak KPP Pratama Palopo.
Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, harta, tanggungan dan data-data lain pada formulir SPT. Batas waktu pelaporan pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 untuk Wajib Pajak Badan.
KPP Pratama Palopo berharap kegiatan ini dapat mempermudah para wajib pajak di Kota Palopo untuk mendapat pelayanan perpajakan serta dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.
Pewarta: Nur Cahyo Wibowo |
Kontributor Foto: Nur Cahyo Wibowo |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views