Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam mengadakan kegiatan Pojok Pajak di Gedung Serbaguna Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Rabu, 6/3).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai sarana asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi dan badan, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta konsultasi perpajakan.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Ibu yang telah hadir dan antusias mengikuti pojok pajak. Semoga dengan berlangsungnya kegiatan ini dapat menambah pemahaman mengenai perpajakan Bapak Ibu sekalian serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ungkap Mita Rizki Penyuluh KPP Pratama Penajam saat membuka acara.
Kegiatan pojok pajak berlangsung pada pukul 09.30 s.d. 17.00 WITA dan dihadiri oleh 79 wajib pajak yang merupakan orang pribadi dengan profesi nelayan dan/atau petambak serta wajib pajak badan dengan bentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB). Sebelumnya wajib pajak telah diminta untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pelaporan SPT Tahunan, antara lain NPWP, KTP, kartu keluarga, rekapitulasi peredaran bruto satu tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan dokumen profil KUB masing-masing.
Dengan adanya pojok pajak ini, KPP Pratama Balikpapan Timur berharap kegiatan asistensi perpajakan dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan menumbuhkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tepat waktu.
Pewarta: Mita Rizki |
Kontributor Foto: Qoni'atur Rindar Aulia |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views