Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Aceh Singkil melaksanakan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan dan edukasi perpajakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil (Rabu, 6/3).
Kegiatan asistensi dilakukan kepada pegawai di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sebagai Wajib Pajak dan juga seorang abdi negara, ASN wajib memberikan contoh kepada masyarakat umum akan kesadaran terhadap kewajiban pelaporan SPT Tahunan tepat waktu.
Kegiatan asistensi ini bertempat di ruang serba guna Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Aceh Singkil yang diikuti oleh sekitar 25 pegawai. Selain Asistensi Pengisian SPT Tahunan, kegiatan ini diisi dengan materi Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada DJP Online untuk mendukung program pemadanan NIK-NPWP secara mandiri oleh masing-masing peserta kegiatan. Materi kegiatan disampaikan oleh Kepala KP2KP Aceh Singkil Cendana Truntum W dan dibantu dengan dua orang pelaksana, Agung dan Heru.
KP2KP Aceh Singkil berharap agar kegiatan asistensi ini dapat memberi kemudahan bagi para ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam mengisi SPT Tahunan Tahun Pajak 2023 pada DJP Online mengingat batas waktu pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu 31 Maret 2024.
Kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya KP2KP Aceh Singkil untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 dan untuk mengurangi melonjaknya kunjungan wajib pajak ke KP2KP Aceh Singkil pada hari-hari akhir periode pelaporan serta mempercepat program Pemadanan NIK-NPWP.
Pewarta: Arya Bagus Wibowo |
Kontributor Foto: Heru Tri Rachmadi |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views