Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa membuka pelayanan perpajakan tambahan pada hari libur (Sabtu, 23/3). Dibukanya layanan ini karena menjelang batas akhir waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi pada 31 Maret 2024.

Pelayanan dilakukan secara menyeluruh oleh petugas. Namun, petugas KP2KP Marisa tetap mengutamakan pelayanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ingin menyampaikan SPT Tahunan 2023. Beberapa Wajib Pajak Orang Pribadi berkesempatan untuk melakukan konsultasi langsung dengan petugas KP2KP Marisa mengenai pelaporan SPT Tahunan. Selain pelayanan tatap muka, petugas KP2KP Marisa juga membuka pelayanan perpajakan melalui Whatsapp resmi KP2KP Marisa.

Kepala KP2KP Marisa David Frongsua mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan WPOP paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret tiap tahun pajak.

“Atas dasar hal itu, kami membuka pelayanan ekstra pada hari Sabtu dan Minggu, yaitu tanggal 23 dan 24 Maret 2024,” ujar David.

Tak lupa, David mengimbau kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang berada di Kabupaten Pohuwato untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh 2023 sebelum 31 Maret 2024.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Sapdho Wibowo
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.