Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantau Prapat (Pajak Rantau Prapat) mengadakan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) III Kebun Sisumut yang berlokasi di Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara (Selasa, 5/3). Kegiatan ini ditujukan untuk membantu karyawan PTPN III Kebun Sisumut yang mengalami kesulitan dalam penyelesaian pelaporan SPT Tahunannya.
Hadir dari Pajak Rantau Prapat Penyuluh Pajak Yessika Christine Br Sihombing. Dalam penjelasannya Yessika menekankan beberapa poin penting diantaranya bahwa pelaporan SPT Tahunan saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) www.pajak.go.id, dan bahwa batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun 2023 adalah 31 Maret 2024. "Jadi kalau Bapak/Ibu melaporkan SPT Tahunannya pada tanggal 1 April 2024 maka sudah dianggap terlambat lapor," tegas Yessika.
Karyawan yang hadir dengan membawa formulir bukti potong Pajak Penghasilan 1721-A1 dapat langsung diberikan asistensi pelaporan SPT Tahunannya sampai selesai. Sebagai penutup, Yessika menyampaikan agar ke depannya para karyawan PTPN III Kebun Sisumut yang telah mendapatkan asistensi pelaporan SPT Tahunan dapat membantu karyawan lain yang belum memahami cara menggunakan efiling dalam pelaporan SPT Tahunannya sehingga tidak ada lagi karyawan yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya karena kurang memahami proses pengerjaannya.
Pewarta: Mita Lailatul |
Kontributor Foto: |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views