Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng menerima kunjungan Warga Negara Asing (WNA) yang telah lama menjadi wajib pajak di wiliayah KP2KP Benteng (30/1). WNA yang bernama J merupakan warga Perancis yang sudah menetap 5 tahun di Kabupaten Kepulauan Selayar J disambut dengan ramah oleh Giri petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Benteng.
Wajib pajak menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan karena ia masih belum memahami cara pelaporan.
Giri dengan sigap menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan Badan wajib dilakukan setiap tahun mulai 1 Januari dan batas pelaporan pada 30 April. Pun giri juga menjelaskan terkait dokumen yang dilampirkan pada pelaporan SPT Tahunan Badan. “Baik, akan kami bantu. Mengenai persyaratan wajib pajak badan dalam pelaporan SPT Tahunan adalah laporan keuangan selama tahun 2023 dan daftar depresesiasi/amortisasi asetnya,” jelas Giri.
Setelah Giri menjelaskan persyaratannya, J pun segera menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan. Pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan dengan formulir 1771 melalui laman www.pajak.go.id. Setelah semua pelaporan selesai dilakukan, Giri pun menyampaikan ucapan terima kasih karena telah memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan tepat waktu. Selanjutnya, petugas juga mengingatkan agar melaporkan SPT Tahunan untuk tahun-tahun pajak berikutnya.
Pelayanan di KP2KP Benteng tidak hanya diberikan kepada Wajib Pajak lokal saja, melainkan juga diberikan kepada Wajib Pajak Asing. Tingginya potensi daerah wisata di Selayar merupakan faktor terbesar para WNA menjadikan Selayar destinasi untuk mengembangkan usahanya.
Petugas menutup pelayanan lapor SPT Tahunan ini dengan menjelaskan bahwa semua bentuk layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya.
Pewarta: Ferdinanda Rama Aditya Wahyono |
Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Benteng |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 views