Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang memberikan asistensi dan edukasi kepada Wajib Pajak Taman Kanak-Kanak (TK) bertempat di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Pinrang, Kabupaten Pinrang (Rabu, 14/2). Sembari melakukan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan TK WBP, petugas KP2KP Pinrang juga memberikan edukasi terkait sanksi administrasi berupa denda yang dimiliki wajib pajak.
Pelaksana KP2KP Pinrang Farkhat Fikrian menjelaskan bahwa sanksi administrasi yang didapat oleh wajib sebesar Rp1.000.000. Hal tersebut terjadi karena wajib pajak badan tidak atau terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022.
Perwakilan dari TK membenarkan bahwa pada tahun lalu, TK terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan pada bulan November yang seharusnya pelaporan dimulai pada 1 Januari sampai dengan 31 April setiap tahunnya.
Farkhat pun memberikan edukasi mengenai pelaporan SPT Tahunan. “Sebaiknya dijadwalkan saja Ibu terkait pelaporan SPT Tahunannya. Sebenarnya terdapat kewajiban pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang belum Ibu lakukan. Apabila SPT Masa PPh 21 berstatus nihil memang tidak perlu dilaporkan, namun pada masa Desember tetap wajib dilaporkan. Jadi, kami sarankan untuk melaporkannya sekaligus dengan SPT Tahunan Ibu,” tambah Farkhat.Lebih lanjut, Farkhat menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Masa PPh 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Jadi atas SPT PPh 21 Masa Desember wajib dilaporkan sebelum tanggal 20 Januari.
KP2KP Pinrang berharap dengan asistensi dan edukasi ini dapat memberikan pemahaman kepada wajib pajak bahwa pelaporan SPT Tahunan harus dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administrasi berupa denda. Sehingga dapat terwujud wajib pajak yang taat dan dapat mendukung tagline Direktorat Jenderal Pajak yaitu “Pajak Kuat APBN Sehat”.
Pewarta: Farkhat Fikrian Al Hidayat |
Kontributor Foto: Yunita Cornelia |
Editor: Muhammad Irfan Nashih |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views