Sehubungan dengan permintaan edukasi tata cara pelaporan bagi Wajib Pajak (WP) perorangan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Seksi Pelayanan untuk memberikan materi kepada karyawan perhotelan. Lokasi edukasi dilakukan di ruang pertemuan hotel yang berlokasi di Jalan Danau Tamblingan, Denpasar, Bali (Kamis, 14/3)

Pelaksana di Seksi Pelayanan I Gede Tegar Pratama menjelaskan bahwa beberapa pemberi kerja memerlukan penjelasan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi para karyawan, khususnya pelaporan secara daring. Gede Tegar menambahkan bahwa kendala yang sering ditemui adalah pengisian formulir induk dari SPT Tahunan sehingga adakalanya terjadi lebih atau kurang bayar.

Dalam edukasi yang disampaikan, sejumlah karyawan hadir untuk menyimak dan mencoba secara langsung pelaporan SPT secara daring melalui gawai yang dibawa oleh tiap karyawan. Beberapa pertanyaan disampaikan saat mengalami kendala ketika mengisi data dalam formulir dari layar gawai.

Melalui edukasi tersebut, Gede Tegar menyampaikan harapan agar setiap WP perorangan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi. Gede Tegar juga berpesan kepada para pemberi kerja untuk mengingatkan karyawan atau pegawai agar menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu.

 

Pewarta: I Gede Suryantara
Kontributor Foto: I Gede Tegar Pratama
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.