Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa kembali menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara one-on-one (Selasa, 20/2). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui perubahan perilaku bayar maupun perubahan perilaku lapor.

Penyuluh KP2KP Marisa Sapdho Wibowo memberikan materi edukasi perpajakan berupa tata cara penghitungan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sapdho menerangkan bahwa PPh bagi UMKM diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Berdasarkan peraturan tersebut, perhitungan PPh yang dibayar setiap bulan adalah dengan cara mengalikan tarif 0,5% dengan penghasilan kotor.

Selain mengajarkan cara menghitung PPh bagi UMKM, Sapdho juga mengajarkan cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Setelah menghitung PPh dan membayar PPh tersebut setiap bulan, selanjutnya wajib pajak UMKM harus menyampaikan pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara daring melalui e-Form,” jelas Sapdho.

Tak lupa, Sapdho menyampaikan imbauan kepada wajib pajak agar melaksanakan kewajiban pajaknya tepat waktu supaya terhindar dari pengenaan sanksi administrasi. Selain itu, disampaikan pula apabila wajib pajak masih mengalami kesulitan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat langsung datang ke KP2KP Marisa. Sapdho pun membagikan nomor layanan WhatsApp resmi KP2KP Marisa bila wajib pajak ingin bertanya secara daring.

 

Pewarta: Sapdho Wibowo
Kontributor Foto: Fista Aulia
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.