Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Poso kembali menyapa dan mengedukasi masyarakat melalui Instagram Live perdana di tahun 2024. Materi yang dibawa mengusung topik “Family Tax Unit ” dan berlangsung selama empat puluh menit di Ruang Rapat KPP Pratama Poso, Morowali, Sulawesi Utara (Jumat 8/3).

Dalam program “NGRUJAK” atau Ngobrol Seru Tentang Pajak itu, Nabella selaku moderator memandu jalannya acara. Penyuluh Pajak Akhmad Tahmid Amir, biasa dikenal Ata, menjadi narasumber yang mengulik dan mengupas tuntas materi tentang Family Tax Unit atau Data Unit Keluarga.

“Data Unit Keluarga sebenarnya bagian dari Pemadanan NIK-NPWP, namun masih banyak yang belum paham terkait penerapannya dalam NPWP Orang Pribadi,” ujar Ata.

Ata menjelaskan bahwa pemadanan NIK menjadi NPWP telah diatur dalam PMK 136 Tahun 2023, yang secara ringkas menjelaskan bahwa pemadanan NIK-NPWP dilakukan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2024.

“Dalam Pemadanan NIK menjadi NPWP, salah satu diantaranya adalah memadankan data keluarga dengan Data Dukcapil,” ungkap Ata.

Lebih lanjut, Ata mengatakan bahwa idealnya satu keluarga memiliki satu nomor NPWP. Sistem pengenaan pajak di Indonesia memosisikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Peserta yang sedang menyaksikan memberikan pertanyaan di kolom komentar.

“Kak izin bertanya, teknis dalam melengkapi data unit keluarga di DJP Online pada bagian mana ya Kak?” ujar akun Instagram @erce_toana.

Menanggapi pertanyaan, Ata menjelaskan bahwa tata caranya adalah login pada akun DJP Online, klik Data Profil dan pilih anggota keluarga.

Kemudian, akun instagram @erce_toana kembali bertanya,

“Kak, kalau NPWP nya ingin terpisah apakah masih boleh? Atau wajib digabung?”

Ata menjawab pertanyaan dengan menjelaskan bahwa bagi wanita kawin yang memiliki penghasilan sendiri bisa memilih apakah mau digabung dengan NPWP Suami atau memilih menjalankan kewajiban terpisah.

Apabila dalam sebuah kasus suami meninggal dunia, lanjut Ata, maka selama status NPWP adalah warisan belum terbagi maka istri menggunakan NPWP suami. Namun, apabila warisan telah terbagi, maka istri mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan mengajukan pendaftaran NPWP baru untuk istri jika memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Sebelum menutup acara, Ata mengingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan semakin mendekat yaitu 31 Maret. Ata berharap, masyarakat dapat memanfaatkan layanan-layanan di luar kantor yang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin pemadanan NIK-NPWP dan Lapor SPT Tahunan. Dalam hal ini, KPP Pratama Poso telah menghadirkan layanan pojok pajak di Kecamatan Bahodopi, Desa Bunta serta Pos Pajak Kolonodale yang rutin membuka layanan.

“Dalam pelaporan SPT, jangan lupa ya padankan Data Unit Keluarg,” tutup Ata.

 

 

Pewarta: Nabella Putri Lestari
Kontributor Foto: Dewa Ardiansyah
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.