Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan kegiatan pojok pajak di kantor desa Cubadak Mentawai (Kamis, 29/02). Pojok pajak berlangsung dari pukul 08.00 s.d 12.00 WIB.
Pojok pajak ini merupakan salah satu langkah untuk memfasilitasi wajib pajak dalam melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan melakukan konsultasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Sebelum melakukan pojok pajak di desa Cubadak Mentawai, KP2KP Pariaman telah melakukan pemberitahuan melalui whatsapp blast ke beberapa wajib pajak yang beralamat di sekitar desa Cubadak Mentawai bahwa kami akan membuka pelayanan di kantor desa Cubadak Mentawai.
Pojok pajak dilakukan oleh pelaksana KP2KP Pariaman dan dibantu oleh relawan pajak. Kedatangan tim KP2KP Pariaman disambut hangat oleh pegawai desa. Tak hanya melaporkan SPT tahunan dan konsultasi, KP2KP Pariaman juga melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak yang belum memadankannya.
Beberapa pegawai desa Cubadak Mentawai dan masyarakat sekitar yang hadir mengaku terbantu dan berterima kasih atas dibukanya pojok pajak tersebut. "Pelaporan SPT ternyata sangat cepat dan mudah. Ternyata pelaporan dan pemadanan NIK bisa dilakukan secara online di djponline.pajak.go.id dan menyesuaikan dengan data-data yang ada di bukti potong untuk mengisi di e filing. Terima kasih kepada petugas yang telah membantu." ujar Kepala Desa Cubadak Mentawai.
Petugas KP2KP Pariaman juga menyampaikan kepada pegawai desa dan masyarakat yang hadir apabila membutuhkan konsultasi perpajakan bisa melakukan chat whatsapp ke nomor konsultasi KP2KP Pariaman.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Ulfa Sandari |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 views