Sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo dengan KP2KP Limboto terus ditingkatkan, hal ini ditunjukan dengan kegiatan audiensi Kepala KP2KP Limboto Anwar dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo Roni Sampir di Ruang Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo, Gorontalo (Senin, 4/3).
Dalam kesempatan tersebut, Anwar menyampaikan garis besar kinerja perpajakan di wilayah Kabupaten Gorontalo.
“Secara umum terjadi tren kenaikan penerimaan perpajakan dari tahun 2022 dibandingkan tahun 2023 atas belanja DIPA oleh bendahara pemerintah, hal tersebut tercermin dari kenaikan setoran PPN sebesar 28,93% dan PPh Pasal 22/23/Final sebesar 15,05%,” ungkap Anwar. Anwar menambahkan untuk kinerja PPh Pasal 21 mengalami penurunan 2,95% disebabkan beberapa faktor. Di antaranya adalah adanya kenaikan batasan lapisan tarif PPh Pasal 21 dari sebelumnya Rp50 Juta menjadi Rp60 Juta yang dikenakan pada lapisan tarif 5%.
Roni antusias mendengar penjelasan Anwar. Roni berjkata bahwa dukungan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan perpajakan sangat diusahakan, khususnya terkait penyediaan data potensi ekonomi yang dapat mendukung kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.
“Kami sangat mendukung penuh upaya KP2KP Limboto dalam meningkatkan penerimaan perpajakan, khususnya melalui sarana edukasi dan asistensi pelaporan SPT bagi para wajib pajak di lingkungan Kabupaten Gorontalo,” ungkap Roni. Roni berharap kegiatan pengawasan potensi perpajakan dapat dilakukan dengan kolaborasi antara pemerintah daerah dan kantor pajak untuk optimalisasi penerimaan perpajakan pemerintah pusat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saat ini Pemerintah Daerah didorong untuk menuju kemandirian fiskal, artinya peningkatan PAD menjadi salah satu prioritas dalam pembiayaan pembangunan daerah di luar dana transfer pemerintah pusat,” sambung Roni.
Dalam pertemuan tersebut Anwar menyampaikan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi ASN Daerah Kabupaten Gorontalo agar dapat dilaksanakan sebelum batas waktu tanggal 31 Maret 2024. Wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan pelaporan SPT melalui sarana e-Filing yang dapat diakses 24 jam di manapun dan kapanpun.
“Kami akan membuka Pojok Pajak di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo untuk memberikan pelayanan bagi para ASN yang mengalami kesulitan dalam melaporkan SPT. Pelayanan perpajakan tersebut juga meliputi asistensi e-Filing, pembuatan kode biling, maupun e-Bupot,” tutup Anwar.
Pewarta: Anwar |
Kontributor Foto: Jose Saragih |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views