Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kawarang memenuhi undangan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang untuk memberikan sosialisasi terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui aplikasi e-Filing (Rabu, 6/3).
Acara tersebut diselenggarakan di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dengan dihadiri sekitar enam puluh orang pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB.
Kegiatan sosialisasi kali ini disampaikan oleh Indra Gunawan Wibisono sebagai anggota dari Tim Penyuluhan KPP Pratama Karawang serta dibantu oleh tiga Relawan Pajak UNSIKA, tiga Account Representative (AR), dan dua pelaksana untuk memberikan asistensi kepada para peserta. Dalam paparannya, Indra menghimbau agar para peserta segera melaporkan SPT Tahunannya dikarenakan sudah mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu pada tanggal 31 Maret 2024.
Kegiatan penyuluhan dimulai dengan memastikan seluruh peserta telah dapat login ke dalam laman DJP Online dan telah membawa data bukti potong dari pemberi kerja. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770 SS dan 1770 S melalui Efiling.
Para peserta melaporkan SPT Tahunannya dengan mengikuti arahan yang diberikan, kemudian acara berakhir dan ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Pewarta: Adiemas Bagawan Wiyasa |
Kontributor Foto: Adiemas Bagawan Wiyasa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views