Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kembali membuka kelas pajak terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan karyawan (1770 SS dan 1770 S) melalui Zoom Meeting bertempat di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Kamis, 15/2).
Kelas pajak dimulai pukul 09.00 WIB dan dipandu oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Shifa dan Erfie. Sebelum memasuki materi mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi 1770 SS dan 1770 S, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Mulai tanggal 1 Juli 2024, implementasi NIK menjadi NPWP sudah diterapkan. Jika sampai batas waktunya wajib pajak belum melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP, maka wajib pajak tidak bisa lagi menggunakan layanan yang berbasis NPWP," jelas Shifa.
Selanjutnya, Erfie mengingatkan wajib pajak untuk menyiapkan Bukti Potong 1721-A1 sebelum melaporkan SPT Tahunan. "Untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, wajib pajak diharapkan sudah mendapatkan Bukti Potong 1721-A1 tahun 2023," terang Erfie. Kemudian, Shifa dan Erfie memandu sesi tanya jawab hingga kegiatan ini berakhir.
"Dengan diadakannya kelas pajak ini, kami harap wajib pajak semakin mengerti tentang bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan sehingga bisa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib dan benar," tutup Erfie. Kelas pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada wajib pajak tentang bagaimana cara untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Pewarta: Erfie |
Kontributor Foto: Shifa |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 views