Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jepara bersinergi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Duta Surat Pemberitahuan (SPT), bertempat di Ruang Sosrokartono Setda Jepara (Senin, 26/2).
“Kami dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya KPP Pratama Jepara mengadakan acara Bimbingan Teknis Duta SPT ini dengan harapan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk melaksanakan kewajibannya,” ucap Nurde Irawan selaku Kepala Seksi Pengawasan III mewakili Kepala KPP Pratama Jepara.
Di hadapan 60 perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan beberapa perusahaan besar di Jepara, Penyuluh Pajak KPP Pratama Jepara Adri Kusdiyanto menjelaskan cara Pelaporan SPT Tahunan dan hal-hal umum mengenai SPT seperti lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN), penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan jenis formulir SPT Tahunan.
Berbagai pertanyaan mengenai SPT Tahunan disampaikan Duta SPT yang hadir dengan antusias. Diskusi terus berlanjut hingga akhir acara. Adri juga menyampaikan bahwa pertanyaan dan diskusi dapat dilanjutkan dalam Whatsapp Group yang telah dibentuk, sehingga dapat memudahkan Duta SPT dalam hal terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan.
Dalam kesempatan kali ini, Nurde juga menyampaikan bahwa seluruh layanan yang diberikan tidak dipungut biaya. “Kami minta dukungan Bapak/Ibu dalam Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM) KPP Pratama Jepara. Dalam hal menemukan pelanggaran, Bapak/Ibu dapat menyampaikan melalui saluran resmi yang telah disediakan”, ujarnya.
Pewarta: Sakha Maajid |
Kontributor Foto: Sonia Friscara Mardikanita |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views