Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kuningan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) secara e-filing bagi para karyawan di PT. Zebra Asaba Industries Kuningan (Senin, 19/2).

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat PT Zebra Asaba Industries dibuka oleh Syarif, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Kuningan dan  dengan  materi bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan secara e-filing oleh Penyuluh Pajak dan Account Representative.

Syarif mengatakan bahwa, dengan melakukan pelaporan SPT di awal waktu akan mencegah terjadinya kesalahan sistem di akhir batas pelaporan yang dapat menyebabkan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. "Jika Bapak dan Ibu telat melakukan pelaporan SPT Tahunan maka akan diberikan sanksi administrasi sebesar seratus ribu rupiah", tambahnya.

Fitri Hikmawati, Penyuluh Pajak yang menyampaikan materi tersebut juga menjelaskan bahwa untuk melaporkan SPT Tahunan, diperlukan bukti potong pajak untuk diinput di SPT Tahunan. "Selain itu, Bapak dan Ibu sekalian wajib untuk melaporkan harta kekayaan, daftar hutang, dan susunan anggota keluarga dalam SPT Tahunan. Tapi Bapak dan Ibu tidak usah khawatir, karena harta yang dilaporkan tidak dikenakan pajak", imbuhnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan Wajib Pajak sehingga dapat melakukan transfer of knowledge kepada sesama karyawan. Selain itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT Tahunan lebih awal.

 

Pewarta: Fitri Hikmawati
Kontributor Foto: Asep
Editor: Muhammad Naafi'

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.