Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen mengadakan kegiatan Asistensi Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam bentuk pojok pajak di Kantor Inspektorat Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh (Kamis, 22/2).
Kegiatan ini dilakukan langsung oleh petugas dari KPP Pratama Bireuen dengan membantu para pegawai di bawah naungan Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi untuk tahun pajak 2023 melalui e-filing pada laman pajak.go.id. Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bireuen, Arief Munawar, menjelaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang dapat dilakukan sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2024.
Anjas Pratama, salah satu petugas dari KPP Pratama Bireuen, membantu para pegawai Inspektorat Kabupaten Bireuen melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan berpedoman pada bukti potong 1721-A2 yang telah dibawa oleh pegawai. Selain itu, petugas KPP Pratama Bireuen juga membantu wajib pajak di Inspektorat Kabupaten Bireuen untuk melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP.
Asistensi pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan untuk membantu para wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu. Wajib pajak orang pribadi dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Nahdia Kamal |
Editor: Iswadi Idris |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 36 views