Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu mengadakan sosialisasi mengenai kewajiban perpajakan instansi pemerintah. Kegiatan ini dilakukan di Kantor Camat Pariaman Selatan (Selasa, 6/2).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah terkait kewajiban perpajakan guna mendukung kepatuhan dalam pelaksanaan tugas mereka. Acara dibuka langsung oleh Kepala KPP Pratama Padang Satu, Asprilantomiardiwidodo dan dihadiri langsung oleh Kepala KP2KP Pariaman, Kepala Seksi Pengawasan III dan puluhan perangkat desa di Kecamatan Pariaman Selatan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KP2KP Pariaman dan KPP Pratama Padang Satu dalam memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait tata cara pelaporan dan pembayaran pajak, seiring dengan terus berubahnya regulasi perpajakan.

Salah satu kewajiban perpajakan instansi pemerintah adalah melakukan permohonan sertifikat elektronik dan melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali. Pada Pasal 1 PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Sertifikat elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik dibutuhkan Instansi Pemerintah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) masa unifikasi di djponline.pajak.go.id. Sebelum menyampaikan sertifikat elektronik, wajib pajak diharapkan dapat melakukan perubahan data apabila terjadi pergantian kepengurusan, seperti perubahan kepala instansi dan bendahara.

Dalam kesempatan ini, KP2KP Pariaman juga meminta bantuan kepada instansi pemerintah untuk menjadi perpanjangan tangan bagi masyarakat untuk memberikan informasi agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan tahun 2023 dan melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di djponline.pajak.go.id.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, pihak KP2KP Pariaman berharap semakin terjalin komunikasi yang baik antara KP2KP Pariaman dengan Kantor-kantor Instansi Pemerintah di Kota Pariaman.
Pewarta: Ulfa Sandari
Kontributor Foto: Harry Mulia Harianja
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.