Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pati memberikan apresiasi kepada delapan instansi pemerintah yang telah rutin lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi selama Tahun 2023 dalam acara Sosialisasi Kepatuhan SPT, Implementasi Pemadanan NIK-NPWP, sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 dan E-Bupot Instansi Pemerintah di Ruang Rapat Penjawi Sekretariat Daerah Kabupaten Pati (Rabu, 31/1). Penyerahan apresiasi diberikan oleh Sukardi, Kepala BPKAD Kabupaten Pati.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPP Pratama Pati untuk memberikan dorongan, dukungan, dan bimbingan kepada instansi pemerintah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Melalui SPT Unifikasi, Wajib Pajak dapat melaporkan beberapa jenis pajak sekaligus. Apresiasi ini diberikan kepada: Sekretariat Daerah Kab. Pati, Inspektorat Daerah Kab. Pati, Dinas Perhubungan Kab. Pati, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kab. Pati, Dinas Perhubungan Kab. Pati, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Pati, Dinas Kepemudaaan, Olahraga dan Pariwisata Kab. Pati, dan Dinas Tenaga Kerja Kab. Pati.
Kepala KPP Pratama Pati Paulus Soetjipto Dosoputro dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih. “Bapak Ibu, terima kasih telah lapor SPT menggunakan e-Bupot Unifikasi,” tutur Soetjipto.
Selain itu disampaikan pula mengenai Pemadanan NIK-NPWP. Diharapkan seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi Warga Negara Indonesia telah melakukan pemadanan NIK-NPWP, demikian juga dengan Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain yang terdampak NPWP 16 Digit untuk segera melakukan penyesuain system yang digunakan sebelum 1 Juli 2024 sesuai dengan PMK-136/PMK.03/2023 tentang perubahan atas PMK 112/PMK.03/2022 terkait implementasi NIK menjadi NPWP..
Pewarta:Alen Budiman |
Kontributor Foto:Alen Budiman |
Editor: Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 10 views