Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majalaya menyelenggarakan sosialisasi perpajakan kepada wajib pajak badan dan instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Pratama Majalaya di Aula Lantai 3 KPP Pratama Majalaya, Jalan Peta nomor 7 Bandung (Selasa, 6/2).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Majalaya Deni Suardani dan Achmad Rizal Fakhurudin didampingi Kepala Seksi Pengawasan IV Sukirno menjadi narasumber di kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB itu.
Dalam kegiatan itu para narasumber menyampaikan materi tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 Tahun 2023. Peraturan tersebut mengatur tentang tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.
Aturan yang berlaku 1 Januari 2024 itu juga menyebutkan bahwa terdapat simplifikasi dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 di setiap masa pajak dengan adanya Tarif Efektif Rata-Rata (TER).
Di kesempatan kali itu juga dimanfaatkan para narasumber untuk menyampaikan materi tentang pemadanan Nomor Induk Kependudukan-Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK-NPWP), imbauan pelaporan SPT Tahunan, dan Core Tax Administrasion System (CTAS). CTAS merupakan bagian dari rangkaian Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) tentang proses bisnis dan konsep regulasi yang nantinya akan digunakan untuk administrasi perpajakan.
Pewarta: Fatikha Faradina |
Kontributor Foto: Sigit Arie Wibowo |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 13 views