Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melaksanakan live Instagram dengan tajuk “Kupas Tuntas Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi” di akun Instagram @pajakgarut (Jumat, 2/2).
Live Instagram yang disiarkan dari Ruang Siniar Aula lantai 1 KPP Pratama Garut ini merupakan upaya KPP Pratama Garut dalam menjawab segala pertanyaan terkait dengan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Sembilan puluh empat (94) penonton mengikuti siaran langsung yang dipandu oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Garut Kilat Syaiful Falah sebagai moderator dan Dede Setia sebagai narasumber itu.
Dede Setia menyampaikan siapa saja yang wajib menyampaikan SPT Tahunan, jenis-jenis formulir SPT Tahunan, dan tata cara menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui website djponline.pajak.go.id.
Selain itu, Dede juga menjawab pertanyaan dari penoton live Instagram tersebut dan mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan yaitu 31 Maret 2024.
“Pokoknya, Bapak Ibu kawan pajak yang memiliki NPWP kecuali yang NPWP-nya NE wajib hukumnya untuk lapor SPT Tahunan ya, kalau bisa dari sekarang, sebelum 31 Maret 2024.” ujar Dede Setia.
Kegiatan Live Instagram ini, harap Dede, dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak terutama orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2023. Ia pun mengatakan, penyampaian SPT Tahunan lebih awal dapat menghindari risiko-risiko gangguan yang terjadi seperti gangguan server, bukti potong hilang, dan hal-hal lainnya.
Pewarta: Kilat Syaiful Falah |
Kontributor Foto: Kilat Syaiful Falah |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 30 views