Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas memberikan sosialisasi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahun (SPT) Tahunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat secara daring di Jalan Kawaluyaan Indah Raya Nomor 4, Kota Bandung (31/1).
Kepada 79 peserta sosialisasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat Indra Maha menyampaikan bahwa kewajiban sebagai ASN selain menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga melaporkan SPT Tahunan.
“Kewajiban lapor SPT bagi ASN menjadi perhatian Provinsi Jawa Barat, oleh karenanya apabila SPT tidak dilaporkan atau disampaikan ada punishment yang akan diberikan, selain itu harapannya selain meningkatkan jumlah ASN yang lapor SPT perlu disadari bersama bahwa kontribusi pajak sangat penting untuk organisasi dan masing-masing personel,” ungkap Indra.
Melengkapi apa yang telah disampaikan Kepala Disperkim Provinsi Jawa Barat, Penyuluh Pajak Devita Nur Anggraini selaku narasumber menyampaikan bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi ASN, TNI, dan Polri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015, lebih khususnya disebutkan pelaporannya melalui e-Filling.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh para ASN untuk melaporkan SPT Tahunan, ungkap Devita, adalah Bukti Potong 1721 A2, Bukti Poting Pajak Penghasilan (PPh) Final yang telah didapat dari bendahara, daftar harta, daftar utang/kewajiban, kartu keluarga apabila riwayat data keluarga belum terisi dan kata sandi akun DJP Online.
Lebih lanjut, ia menyampaikan langkah-langkah pengisian SPT Tahunan, mulai dari login dengan akun DJP Online di pajak.go.id hingga mengirimkan SPT Tahunannya.
“Bagian penting dalam penyampaian SPT oleh ASN ada dalam pengisian bukti potong yang sudah didapat, isikan sesuai dengan bukti potong yang didapat, dan apabila terdapat ketidaksesuaian dapat menghubungi bendahara,” tutur Devita.
Usai pemaparan materi, para peserta mengajukan beberapa pertanyaan kepada Devita seputar pengisian SPT Tahunan yang sudah dijelaskan dan pertanyaan seputar perpajakan lainnya.
Devita berharap, sosialisasi pelaporan SPT Tahunan untuk ASN di lingkungan Disperkim ini dapat menjadi contoh dan mengajak ASN di unit-unit vertikal yang ada untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 Maret.
Pewarta: Retno Kusyanti |
Kontributor Foto: Siska Maharani |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views