Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Marisa melaksanakan kunjungan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo (Kamis, 25/1).
Kunjungan ini dilaksanakan oleh Kepala KP2KP Marisa David Frongua bersama salah satu Pelaksana Rohmatika Arfiyana. Kunjungan ini untuk mempererat tali silaturahmi antara KP2KP Marisa dengan BPKPD Kabupaten Pohuwato. Sembari berbincang dengan Kepala BPKPD Pohuwato, David juga menanyakan mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari para pegawai di BPKPD Kabupaten Pohuwato.
“Untuk pelaporan SPT Tahunan para pegawai sudah hampir seluruhnya selesai, Pak,” jawab Kepala BPKPD Pohuwato.
Mendengar pernyataan itu, David kembali mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan pajak bukan hanya sebatas pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja, namun juga pegawai lain yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini disampaikan karena banyak sekali pegawai yang salah paham mengenai hal ini, sehingga masih banyak pula pegawai honorer atau kontrak yang tidak melakukan pelaporan pajak padahal mereka memiliki NPWP.
Terakhir, Rohmatika meminta bantuan kepada Kepala BPKPD Pohuwato untuk mengimbau dan membantu pengawasan terhadap para stafnya agar dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, bukan hanya kepada para PNS saja, tetapi kepada seluruh pegawai yang memiliki NPWP. Selain untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan, hal ini dilakukan agar para pegawai dapat terhindar dari denda dari adanya tidak atau terlambatnya pelaporan pajak.
Pewarta: Fista Aulia |
Kontributor Foto: Fista Aulia |
Editor: Syafa'at SIdiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 views