Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I bersama Kanwil DJP Jakarta Selatan II memberikan sosialisasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan edukasi kewajiban perpajakan bagi pelaku seni se-Jakarta Selatan (Kamis, 11/1). Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan DJP dan dihadiri oleh 200 peserta yang terdiri dari lebih dari 100 sanggar seni di Jakarta Selatan.

Kepala Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan Rusmantoro menyampaikan bahwa seluruh pelaku seni yang hadir telah memiliki NPWP. Hal ini dikarenakan Pemerintah Kota Administrasi Jaksel mewajibkan para pelaku seni untuk melampirkan NPWP saat menjadi pengisi acara di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penyelenggaraan sosialisasi ini memunculkan antuasiasme dan mendapat respons positif baik dari pihak Suku Dinas Kebudayaan Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun dari para pelaku seni yang hadir. Pemadanan NIK-NPWP memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku seni dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Muhammad Fausta
Kontributor Foto: Muhammad Fausta
Editor: Indriastuti Heny Setyawati

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.