Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu menggelar kegiatan sosialisasi bagi bendahara instansi pemerintah. Kegiatan sosialisasi ini digelar di Ballroom Hotel Best Western, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa, 16/1). Kegiatan ini diikuti oleh bendahara dan operator di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Tengah dan dibuka dengan sambutan dari Kepala Polda Provinsi Sulawesi Tengah. Setelah itu Nizar Halim Irawan, Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Palu, turut memberikan sambutan acara ini.
Kegiatan lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan pajak bagi Bendahara Instansi Pemerintah sesuai dengan PMK-59/PMK.03/2022 oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Palu Alixas Biki. Alixas menjelaskan bahwa kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah yang diatur dalam PMK-59/PMK.03/2022, yaitu mendaftarkan diri, menghitung pajak, membuat bukti potong, memotong atau memungut, dan melaporkan pajak.
Alixas juga mengingatkan untuk selalu melakukan perpanjangan sertifikat elektonik setiap dua tahun.
“Sertifikat Elektronik (digital certificate) adalah sertifikat yang bersifat elektronik untuk membuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi. Sertifikat ini dibutuhkan instansi pemerintah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi di DJP Online,” jelas Alixas. Alixas turut menambahan apabila terdapat pergantian kepengurusan untuk segera melakukan perubahan data di kantor pajak terdaftar.
Setelah memberikan materi, kegiatan dilanjutkan dengan forum diskusi dan tanya jawab. Para peserta terlihat antusias dan bersemangat membahas hal-hal yang belum sepenuhnya dipahami terkait regulasi serta solusi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, Alixas berharap peserta dapat melakukan kewajiban perpajakannya terutama pemotongan/pemungutan pajak dengan lebih baik, mengingat bendahara memegang peranan penting dalam melakukan fungsi pengawasan dana di tiap instansi.
Pewarta: Ridha Arum Sholechah |
Kontributor Foto: Agung Kinanjar |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 views