Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menyelenggarakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara bertempat di Aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Bengkulu Utara, Jalan Sudirman No 87a, Kelurahan Pagar Ruyung, Kecamatan Argamakmur, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu (Rabu, 13/12).

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu menugaskan Kepala Seksi Pengawasan IV Agus Sigit Santoso beserta account representative Seksi Pengawasan IV Isak Heri Siswanto dan Dimas Prima Pratama Putra untuk melaksanakan penyuluhan kepada seluruh bendahara pemerintah di lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara.

Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara ini dilakukan untuk mengingatkan kembali apa saja hal-hal yang wajib dilakukan bendahara instansi pemerintah dalam kewajiban perpajakannya. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Bendahara Satuan Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.

Salah satu kewajiban penting yang harus dilakukan bendahara instansi pemerintah yaitu melakukan pemotongan dan melakukan pemungutan pajak serta melaporkan melalui e-bupot unifikasi dan tidak lupa juga untuk memberikan bukti potong atau bukti pungut kepada lawan transaksi.

Kepala Seksi Pengawasan IV Agus Sigit Santoso berharap bendahara instansi pemerintah yang telah mendapatkan informasi serta telah teredukasi mengenai kewajiban perpajakan bendahara dapat melakukan kewajibannya dengan benar dan tepat waktu.

 

Pewarta:Wisnu Saka Saputra
Kontributor Foto:Tim Dokumentasi
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.