Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan siaran langsung melalui kanal media sosial instagram @pajakjabar2 pada hari Selasa (9/1). Pada episode kali ini, live Instagram pajakjabar2 membahas tentang serba-serbi SPT Tahunan Orang Pribadi.
Live Instagram ini dipandu oleh Liya Oktariani dan Desynta Yuliana selaku Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II. Acara live instagram ini berlangsung sekitar 60 menit.
"Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh merupakan formulir yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, Objek PPh, bukan Objek PPh, harta, dan kewajiban. Untuk Orang pribadi, pelaporan SPT Tahunan sudah bisa dimulai pada tanggal 1 januari hingga 31 maret setiap tahunnya." ujar Liya.
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai tiga jenis SPT, yaitu Formulir 1770 bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, Formulir 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan nominal diatas 60 juta, dan Formulir 1770 SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dengan nominal dibawah 60 juta.
Desynta menjelaskan bahwa penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi dapat dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id, hal ini memberikan keleluasaan bagi wajib pajak sehingga dapat melaporkan SPT Tahunannya kapan saja dan dimana saja.
Pewarta: Adzhana Ahnaf Pratama |
Kontributor Foto: Adzhana Ahnaf Pratama |
Editor: Uswah Hasanah |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views